Berita Ragam Segini Gaji Bidan PNS dan Non-PNS di Rumah Sakit serta Puskesmas. Lebih Besar yang Mana? By Shafira Chairunnisa 28 Agustus 2022 2 menit Penasaran berapa gaji yang didapatkan para bidan? Apakah lebih besar upah bidan PNS atau swasta? Yuk, simak jawabannya di sini! 1. Bidan Pelaksana. Bidan pelaksana pemula (golongan II/A): Rp1.926.000. Pengatur Muda tingkat 1 (golongan II/B): Rp2.103.000. Pengatur (golongan II/C): Rp2.192.300. Pengatur Tingkat 1 (golongan II/D): Rp2.285.000. 2. Bidan Pelaksana Lanjutan. Penata Muda (golongan III/A): Rp2.456.700. Penata Muda tingkat 1 (golongan III/B): Rp2.560.600. 3 Daftar Gaji Bidan Puskesmas dan Bidan Non-PNS Secara Umum. Pendapatan seorang bidan non-PNS di rumah sakit swasta atau non-pemerintah biasanya cukup besar dan mengikuti standar Upah Minimum Regional (UMR) di daerah tempat bidan tersebut bekerja. dengan minimal menempuh program pendidikan D3. Namun, lebih baik jika dapat menyelesaikan Ada juga bidan di RSUD yang merupakan pegawai honorer atau kontrak dan biasanya mendapatkan gaji sekitar 2 juta - 3 juta rupiah per bulan. Bidan di puskesmas Ada banyak puskesmas yang tersebar di Indonesia dan Anda bisa menjadi bidan yang mengabdi di sana. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.

gaji bidan d3 di puskesmas